Menakar keilmuan KH Imaduddin, benarkah tahu ilmu Nasab?

Kelahiran dan Latar Belakang Pendidikan

KH. Imaduddin Utsman al-Bantani (akrab disebut Kiai Imad) lahir di Kampung Cempaka, Kresek, Kabupaten Tangerang (Banten) pada 15 Agustus 1976 . Sejak muda ia menuntut ilmu agama di banyak pesantren tradisional. Di antaranya, ia pernah belajar di Pesantren Maimanah Sampang, Tirtayasa, di bawah asuhan KH. Muhammad Syanwani al-Bantani . Selain itu, Imaduddin berguru kepada ulama-ulama ternama seperti KH. Mahfudz bin Muhammad, KH. Syarif Jauhari bin Naib (keduanya alumni Pesantren Tebuireng Jombang), KH. Zainuddin bin Mustofa, KH. Mahfudz bin Syatibi, KH. Muhammad Syafi’i bin KH. Busyro, dan Syekh Astari bin Maulana Ishaq (ulama asal Cakung) . Dengan bekal ilmu dari berbagai guru tersebut, ia kemudian mendirikan dan menjadi pengasuh Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum di kampung halamannya, Kresek, Tangerang .


Dari sisi pendidikan formal, Kiai Imaduddin melanjutkan ke perguruan tinggi agama. Ia meraih gelar Sarjana (S1) di STAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten (sekarang UIN Banten) dan kemudian menyelesaikan Magister (S2) dalam bidang Tafsir Al-Qur’an di Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta . Tesis S2-nya ditulis dalam bahasa Arab, membahas Tafsir al-Munir karya Syekh Nawawi al-Bantani . Pengalaman belajarnya juga meluas hingga ke luar negeri; ia sempat nyantri di Ruwaq Al-Azhar, Iskandaria, Mesir, sebagai bagian dari pendalaman ilmu agama .


Karya-Karya Utama dan Kiprah Organisasi


Sebagai ulama produktif, KH. Imaduddin Utsman al-Bantani telah menulis banyak karya tulis, baik berbahasa Arab maupun Indonesia. Karya-karyanya mencakup berbagai disiplin ilmu Islam klasik. Di antara kitab berbahasa Arab karyanya adalah Al-Fikrah al-Nahdliyyah (membahas fikih, akidah, dan Aswaja), Al-Syarah al-Maimun (ilmu balaghah), Al-Ibanah (syarah matan ilmu faraidh/waris), Al-Jalaliyah (kaidah fikih), Talkhis al-Hushul (ushul fikih), Al-Fath al-Munir (ilmu tafsir), Nihayat al-Maqshud (ilmu sharaf), Al-Anwar al-Bantaniyah (ilmu nahwu), Al-Burhan (ilmu tajwid), Al-Ta’aruf (tasawuf), Al-Nail al-Kamil (ilmu nahwu), Al-Qaul al-Mufid (hukum penggunaan pengeras suara di masjid), Al-Qaul al-Labib fi Hukm al-Talaqqub bi al-Habib (membedah hukum penggunaan gelar “Habib”), Tuhfat al-Nadzirin (mantik beraksara Jawa Pegon), dan beberapa lagi . Karya-karya ini menunjukkan keluasan wawasan Kiai Imaduddin dalam ilmu syariat (fikih, tafsir, hadits, dan bahasa Arab) .


Dari semua karyanya, yang paling menonjol belakangan ini adalah tulisan-tulisan beliau terkait kajian ilmu nasab, khususnya yang mempertanyakan keabsahan nasab kaum Habaib Ba ‘Alawi (keturunan Sayyid Alwi bin Ubaidillah bin Ahmad al-Muhajir). Ia menerbitkan serangkaian buku dalam bahasa Indonesia yang menggugat nasab Ba’alawi, antara lain: “Menakar Kesahihan Nasab Habib di Indonesia”, “Terputusnya Nasab Habib kepada Nabi Muhammad SAW”, “Membongkar Skandal Ilmiah Sejarah dan Genealogi Ba’alwi”, “Metode Menetapkan Nasab (Menurut Kitab Risalah fi ‘Ilm al-Ansab)”, hingga “Literatur Kitab-Kitab Nasab Abad ke-3–13 H: Bukti Terputusnya Nasab Ba’alwi” . Tulisan-tulisan tersebut belakangan dikompilasi dalam sebuah buku berjudul “Habaib Keturunan Nabi, Benarkah?”, yang langsung memicu perdebatan hangat di kalangan ulama dan komunitas habaib .


Selain aktif menulis, KH. Imaduddin juga aktif di organisasi kemasyarakatan. Ia merupakan kader Nahdlatul Ulama (NU) di Banten. Pernah menjabat Ketua Majelis Wakil Cabang NU (MWCNU) Kecamatan Kresek (2006–2011), lalu sebagai Wakil Katib Pengurus Wilayah NU Provinsi Banten (sejak 2018) . Mulai 2020, ia memimpin RMI (Rabithah Ma’ahid Islamiyah) PWNU Banten, dan juga menjadi penasehat Generasi Muda NU Banten serta penasehat Gerakan Pemuda Ansor (Rijalul Ansor) Kabupaten Tangerang . Kiprah organisasinya meneguhkan posisinya sebagai tokoh NU di daerah Banten.


Kontroversi Nasab Ba’alawi dan Momen Dikenal Publik


Terlepas dari berbagai peran keulamaan di atas, nama KH. Imaduddin Utsman al-Bantani baru melejit secara nasional pada tahun 2024 berkat pandangannya yang kontroversial mengenai nasab habaib. Puncaknya, pada 21 Juni 2024 ia tampil dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Rhoma Irama Official dan mengeluarkan pernyataan mengejutkan bahwa nasab Ba’alawi (kelompok habib) di Indonesia tidak tersambung kepada Nabi Muhammad SAW . Bahkan, ia menegaskan “Secara genetik mustahil mereka (golongan Ba’alawi/habib) keturunan Nabi Muhammad SAW. Jangankan keturunan Nabi, keturunan Arab saja mereka bukan,” ujarnya ketika itu . Pernyataan tegas ini segera menyebar luas dan menghebohkan masyarakat, mengundang pro-kontra tajam.


Kiai Imad menyatakan bahwa kesimpulan tersebut bukan tanpa dasar. Ia mengaku memiliki data hasil penelitian ilmiah bertahun-tahun mengenai silsilah Ba’alawi . Di antaranya, risetnya menyoroti ketiadaan catatan manuskrip nasab habaib pada masa awal. Imaduddin menemukan bahwa manuskrip atau kitab nasab karya tokoh-tokoh Ba’alawi baru muncul sekitar abad ke-9 Hijriyah, dan sebelum masa itu tidak ditemukan manuskrip yang menyebut nama Ubaydillah bin Ahmad al-Muhajir (yakni figur kunci yang diklaim sebagai leluhur Ba’Alawi) . Dengan kata lain, menurut Imaduddin ada “gap” sekitar 5–6 abad dalam rantai nasab tersebut yang tidak terdokumentasi di literatur klasik, sehingga ia menduga nasab itu “terputus” atau baru diklaim belakangan. Temuan dan tulisan Kiai Imad ini sontak mengguncang khazanah keilmuan di Indonesia , mengingat komunitas habib (sayyid keturunan Nabi) telah lama dihormati dan memiliki tradisi yang mengakar. Banyak pihak yang mendukung kajian kritisnya sebagai usaha ilmiah, namun tak sedikit pula yang mengecam pandangannya karena dianggap melecehkan martabat dzuriyah Nabi.


Untuk menanggapi polemik ini, berbagai ulama dan otoritas terkait pun angkat bicara. Rabithah Alawiyah – lembaga resmi pencatat nasab habaib Alawiyyin – bahkan mengundang KH. Imaduddin untuk berdialog atau debat terbuka mengenai nasab habaib di Indonesia . Undangan tersebut disampaikan secara resmi pada Agustus 2024, menandakan isu ini mendapat perhatian serius. Singkatnya, kontroversi seputar tesis nasab Kiai Imaduddin inilah yang melambungkan namanya ke ranah publik luas, di luar kalangan pesantren Banten.


Kredibilitas Ilmiah dalam Ilmu Nasab: Perbandingan KH. Imaduddin vs. Para Imam Nasab


Dalam disiplin ilmu nasab (genealogi Islam), terdapat pakar-pakar klasik dan institusi modern yang diakui otoritasnya secara luas. Untuk menilai kredibilitas KH. Imaduddin Utsman al-Bantani di bidang ini, perlu dibandingkan dengan imam-imam nasab dunia seperti Imam Ibn ‘Inabah dan Syekh Abdurrahman al-Mashhūr, serta lembaga nasab Rabithah Alawiyah. Berikut paparan singkat mengenai otoritas masing-masing dan perbandingan dari sudut pandang keilmuan serta sanad (garis periwayatan keilmuan) mereka.


Imam Ibn ‘Inabah (W. 828 H)


Imam Ibn ‘Inabah (nama lengkap: Jamaluddin Ahmad bin Ali bin Husain bin Ali bin Muhanna bin Inabah al-Hasani) adalah seorang ulama ahli nasab terkemuka yang hidup pada abad ke-9 Hijriyah (wafat tahun 828 H) . Beliau digelari an-Nassabah (genealog terpecaya) karena kepakarannya menelusuri silsilah Ahlul Bait. Karya monumental Ibn ‘Inabah berjudul ‘Umdatu al-Ṭālib fī Ansāb Āl Abī Ṭālib menjadi salah satu rujukan utama nasab keturunan Nabi. Dalam kitab tersebut, Ibn ‘Inabah memastikan silsilah Imam Ahmad al-Muhājir (nenek moyang kaum Ba ‘Alawi di Hadramaut) tersambung kepada Imam Husain bin Ali bin Abi Thalib . Ia, bersama genealog terkenal lain seperti Ibn Ṭabāṭabā dan Bahauddin al-Janadi, secara tegas mengakui garis nasab Ba ‘Alawi sampai kepada Nabi Muhammad SAW . Fakta ini menunjukkan bahwa sejak ratusan tahun silam, para pakar nasab klasik telah menulis dan mengesahkan nasab Ba’Alawi sebagai bagian dari dzuriyah Rasulullah.


Sebagai imam nasab di masanya, kredibilitas Ibn ‘Inabah sangat tinggi. Bukunya dikutip dan dijadikan pegangan oleh ulama-ulama setelahnya ketika membahas nasab para sayyid. Dengan kata lain, Ibn ‘Inabah memiliki otoritas sanad keilmuan yang kuat: ia mewarisi data nasab dari ulama sebelumnya dan mewariskan pengetahuannya kepada generasi berikutnya dalam bentuk literatur yang diakui. Konsensus para sejarawan dan ahli nasab menyebutkan bahwa karya beliau termasuk bukti validasi nasab Alawiyyin yang dipegang teguh secara syariat maupun tradisi .


Syekh Abdurrahman al-Mashhūr (W. 1320 H)


Syekh Abdurrahman bin Muhammad al-Mashhūr adalah ulama dan sejarawan Hadramaut (Yaman) yang masyhur sebagai pakar nasab di era modern awal (wafat sekitar 1320 H/1902 M) . Ia berasal dari kalangan habaib Ba ‘Alawi sendiri, sehingga memahami seluk-beluk nasab keluarga Alawiyyin dari tradisi internal. Karya fenomenalnya, Kitab al-Shams al-Ẓāhirah fī Nasab Ahl al-Bayt min Banī ‘Alawī, merupakan dokumentasi silsilah Ba ‘Alawi yang sangat rinci. Kitab ini mencatat garis keturunan Alawiyyin (dzuriyah Ahmad al-Muhajir) hingga cabang-cabangnya, dan menjadi semacam “ensiklopedia nasab” bagi komunitas habaib.


Keilmuan Syekh Abdurrahman al-Mashhūr diakui luas, terbukti dengan dijadikannya karya beliau sebagai referensi resmi oleh lembaga-lembaga nasab. Rabithah Alawiyah di Indonesia, misalnya, menggunakan Shams al-Ẓāhirah sebagai salah satu sumber utama untuk verifikasi dan pencatatan nasab Alawiyyin . Dengan latar belakangnya sebagai bagian dari keluarga sayyid, al-Mashhūr memiliki sanad nasab yang langsung tersambung: data-data yang ia himpun bersumber dari manuskrip keluarga, catatan para murobbi nasab di Hadramaut, serta pengakuan kolektif (syuhrah) komunitas sayyid setempat. Hal ini membuat otoritas ilmiahnya sangat kuat, karena ia bukan hanya menulis secara akademis tetapi juga meneruskan tradisi pencatatan nasab turun-temurun. Wawasan Syekh al-Mashhūr juga kontekstual: ia menyadari keterbatasan para penulis nasab terdahulu. Ia menjelaskan misalnya bahwa absennya nama Ubaydillah (anak Ahmad al-Muhajir) dalam kitab-kitab nasab klasik karya ulama Irak/Iran disebabkan figur tersebut hijrah ke Hadramaut sehingga luput dari pantauan ahli nasab di kawasan lain . Pandangan seperti ini menunjukkan keluasan perspektifnya dalam merekonstruksi sejarah nasab dengan mempertimbangkan faktor geografis dan sosial.


Singkatnya, Syekh Abdurrahman al-Mashhūr dihormati sebagai imam nasab era modern yang menjembatani data nasab klasik dan modern. Sanad keilmuannya jelas (bersambung pada komunitas nasab Hadramaut) dan karya tulisnya diakui akurasinya oleh para ahli kontemporer. Otoritasnya dalam ilmu nasab jauh melampaui peneliti biasa, karena ia diakui para sesepuh habaib sendiri sebagai pencatat silsilah mereka.


Rabithah Alawiyah sebagai Lembaga Otoritatif Nasab


Rabithah Alawiyah adalah organisasi keislaman di Indonesia yang berfokus pada pelestarian nasab keturunan Nabi Muhammad SAW dari jalur Ba ‘Alawi. Didirikan pada 27 Desember 1928, Rabithah Alawiyah memiliki mandat khusus melalui sebuah badan otonom bernama Al-Maktab al-Dā’imī (Kantor Permanen) yang bertugas mengumpulkan, memverifikasi, dan memelihara data genealogi para sadah Ba ‘Alawi . Lembaga ini bisa dikatakan sebagai “imam nasab” kolektif di era modern, karena menghimpun para pakar dan referensi nasab terkemuka dalam satu institusi.


Kredibilitas Rabithah Alawiyah terletak pada tiga hal utama: basis keilmuan, dukungan ulama, dan infrastruktur data. Pertama, secara keilmuan Rabithah mendasarkan pencatatan nasab pada literatur dan dokumen otentik. Al-Maktab al-Dā’imī mengkoleksi manuskrip klasik maupun modern seperti Shams al-Ẓāhirah karya Habib Abdurrahman al-Mashhūr, tujuh jilid manuskrip nasab karya Salman bin Said Ba-Ghauts, tiga jilid Syajaratul Ansab Al-Alawiyyin oleh Habib Ali bin Ja’far al-Seggaf, laporan sensus Alawiyyin di Indonesia, hingga 15 jilid buku induk nasab Alawiyyin karya Habib Abdullah bin Isa al-Habshi . Semua dokumen ini dijaga keasliannya dan menjadi rujukan verifikasi nasab yang tak terbantahkan. Kedua, sejak awal pendiriannya, Rabithah didukung oleh konsensus para habaib dan ulama terkemuka. Tokoh seperti Habib Alwi bin Thahir al-Haddad (Mufti Johor), Habib Ahmad bin Abdullah al-Segaf, dan Habib Ali bin Abdurrahman al-Habshi (Kwitang) memberikan persetujuan dan arahan dalam pembentukan Maktab al-Dā’imī pada 1954 . Artinya, sanad kelembagaan Rabithah bertumpu pada legitimasi para imam habaib lintas generasi. Ketiga, Rabithah memiliki sistem pendataan yang rapi dan terus diperbarui. Sejak masa kolonial, mereka melakukan sensus sayyid (tahun 1928 dan 1940, misalnya, berhasil didata 17.764 anggota keluarga sayyid) . Hingga kini Rabithah rutin menerbitkan kartu nasab (nasab pedigree) dan menjaga basis data digital keturunan Alawiyyin, melayani tidak hanya Indonesia tapi juga diaspora habaib di mancanegara .


Sebagai lembaga pencatat nasab habaib resmi, otoritas Rabithah Alawiyah diakui baik oleh komunitas habaib sendiri maupun ormas Islam arus utama. Rabithah menjadi rujukan bagi klaim-klaim nasab; misalnya, dalam polemik terbaru, Rabithah secara resmi menantang KH. Imaduddin untuk memaparkan tesisnya di forum ilmiah mereka . Bahkan Rais ‘Aam PBNU pun menganjurkan agar Kiai Imad berdiskusi dengan Rabithah, menunjukkan penghargaan bahwa urusan nasab seyogianya dirujuk kepada ahlinya (dalam hal ini Rabithah Alawiyah) . Dengan dukungan keilmuan, sanad tradisi, dan rekam jejak seperti di atas, Rabithah Alawiyah memiliki kredibilitas sangat tinggi dalam bidang ilmu nasab.


Perspektif Keilmuan dan Sanad: KH. Imaduddin vs. Otoritas Nasab Dunia


Dari paparan di atas, dapat ditarik perbandingan mendasar antara KH. Imaduddin Utsman al-Bantani dan para imam nasab (Ibn ‘Inabah, al-Mashhūr) serta lembaga Rabithah Alawiyah, ditinjau dari aspek keilmuan (kompetensi dan kredibilitas ilmiah) serta aspek sanad keilmuan (jalur keilmuan atau tradisi keilmuannya):

Keahlian dan Fokus Ilmu: KH. Imaduddin berlatar belakang keilmuan Islam umum – ia ahli fikih, ushul, tafsir, hadits, dan bahasa Arab – namun bukan spesialis ilmu nasab secara tradisional. Kajian nasab yang ia lakukan baru digeluti beberapa tahun belakangan sebagai peneliti independen. Sementara itu, Imam Ibn ‘Inabah dan Syekh Abdurrahman al-Mashhūr sejak awal dikenal fokus mendalami ilmu nasab (genealogi) sebagai bidang utama mereka. Keduanya menulis kitab nasab komprehensif yang menjadi rujukan lintas generasi . Dengan demikian, kompetensi teknis Imaduddin di bidang nasab masih dipertanyakan jika dibanding “master” nasab kelas dunia tersebut.

Sanad Keilmuan (Garis Keguruan): Dalam tradisi keilmuan Islam, sanad guru sangat penting untuk memastikan otoritas ilmu. KH. Imaduddin memiliki sanad keilmuan kuat di bidang syariat (terhubung ke ulama pesantren Jawa & Banten), tetapi tidak memiliki guru khusus ataupun garis perguruan yang tersambung pada pakar nasab terkemuka. Artikel kritik menyebut ia adalah “peneliti yang tidak punya nasab keilmuan tentang nasab” . Sebaliknya, para imam nasab klasik memiliki sanad jelas: Ibn ‘Inabah mewarisi pengetahuan nasab Ahlul Bait dari pendahulunya dan namanya dikenal di kalangan pakar nasab hingga kini . Al-Mashhūr memperoleh informasi nasab langsung dari lingkungan habaib Hadramaut dan meneruskan tradisi itu lewat karyanya . Adapun Rabithah Alawiyah mewakili kesinambungan sanad nasab secara institusional – ia menggabungkan berbagai mata rantai sanad (manuskrip, ahli nasab lokal maupun global) menjadi satu kesatuan database nasab keluarga Nabi . Secara sanad, posisi Kiai Imaduddin terpisah dari mata rantai utama ilmu nasab ini; ia ibarat orang luar yang menilai nasab Alawiyyin tanpa turut dalam chain of transmission keilmuannya.

Kredibilitas dan Pengakuan Ilmiah: Sebagai figur kontroversial baru, KH. Imaduddin belum memiliki pengakuan dari komunitas ahli nasab arus utama. Klaim-klaimnya justru ditanggapi skeptis oleh banyak ulama. Misalnya, kalangan habaib dan peneliti nasab internasional tidak mengenal reputasinya sebelumnya , sehingga temuannya dinilai perlu diuji ketat. Sementara itu, Ibn ‘Inabah dan al-Mashhūr diakui otoritasnya secara global – nama mereka disebut dengan hormat dalam literatur Sunni maupun Syiah sebagai pakar nasab terpercaya . Lembaga Rabithah Alawiyah pun telah hampir seabad berkiprah tanpa kontroversi berarti mengenai validitas datanya, sehingga kredibilitasnya kokoh di mata umat. Bahkan pemerintah dan ormas besar merujuk pada data Rabithah dalam urusan nasab. Dengan demikian, dari segi otoritas ilmiah, Kiai Imad berada di posisi minoritas yang menantang konsensus yang dibangun para otoritas besar tersebut.

Metodologi dan Basis Data: Perbedaan pendekatan ilmiah juga mencolok. Kiai Imaduddin cenderung memakai pendekatan tekstual historis kritis – ia mencari celah atau missing link di kitab-kitab nasab klasik untuk menyangkal nasab, dan bahkan menggunakan argumen genetika modern (tes DNA) meski data DNA itu sendiri belum konklusif . Metodenya menuai kritik karena dinilai tergesa-gesa dalam menyimpulkan “tidak ada” hanya dari ketiadaan bukti tertulis di periode tertentu . Sebaliknya, imam nasab terdahulu mengumpulkan informasi nasab dari berbagai sumber (dokumenter maupun lisan) dengan sangat teliti sesuai konteks zamannya. Mereka mungkin belum mengenal DNA, tetapi mengandalkan syuhrah (pengakuan turun-temurun) dan jaringan informasi antarklan keluarga Nabi yang luas . Rabithah Alawiyah mengombinasikan pendekatan tradisional dan modern: menyelaraskan catatan klasik dengan penelitian arsip, bahkan membuka diri pada teknologi (database digital, dll). Metode Rabithah cenderung verifikatif dan konservatif, artinya klaim apa pun (termasuk klaim “nasab terputus” dari Kiai Imad) harus diuji terhadap corpus data mereka yang sangat lengkap. Dari segi kekuatan data, Imaduddin hanya bersandar pada beberapa literatur yang tidak menyebut nama tertentu, sedangkan lawannya memiliki sekumpulan besar bukti silsilah yang diakui autentik selama berabad-abad.

Kesimpulan Nasab Ba ‘Alawi: KH. Imaduddin mengambil posisi sangat skeptis: berdasarkan penelitiannya ia menyimpulkan nasab habaib Ba ‘Alawi tidak sah atau terputus sehingga gelar “keturunan Nabi” bagi habaib dipertanyakan. Ini tercermin dalam judul-judul karyanya yang provokatif (misal: “Benarkah Habaib Keturunan Nabi?”). Sebaliknya, pandangan arus utama ulama nasab dunia menyatakan nasab Ba ‘Alawi sah tersambung kepada Nabi melalui Imam Husain. Para imam nasab seperti Ibn ‘Inabah hingga mufti kontemporer seperti Syekh Ali Jum’ah dan Dr. Usamah Al-Azhari sepakat bahwa garis Alawiyyin valid hingga Rasulullah . Bahkan dari perspektif syariat, mayoritas ulama fikih menerima status sayyid Alawiyyin karena syuhrah ratusan tahun di tengah masyarakat Hadramaut dan Nusantara, ditambah keberadaan lembaga naqabah (semacam Rabithah) yang terus menjaga nasab mereka . Jadi, dalam pertarungan argumen ini, Kiai Imaduddin berada di pihak yang menantang tradisi panjang, sedangkan para imam nasab dan Rabithah Alawiyah mewakili otoritas keilmuan kolektif yang mempertahankan legitimasi nasab berdasarkan sanad sejarah dan kesepakatan ulama lintas generasi.


Kesimpulannya, secara keilmuan KH. Imaduddin Utsman al-Bantani adalah sosok ulama yang cerdas dan berani melakukan penelitian kritis, namun otoritasnya dalam ilmu nasab masih jauh di bawah para imam nasab terkemuka. Ia tidak memiliki mata rantai keilmuan langsung di bidang nasab dan temuannya belum teruji oleh komunitas nasab internasional. Sementara itu, Imam Ibn ‘Inabah dan Syekh Abdurrahman al-Mashhūr merupakan pilar keilmuan nasab dengan reputasi lintas zaman, didukung sanad keilmuan yang kokoh dan karya yang dijadikan rujukan standar . Rabithah Alawiyah pun berdiri di atas landasan keilmuan para pendahulu itu, menjadikannya lembaga berotoritas yang diakui menjaga kemurnian silsilah habaib hingga kini . Dari sudut pandang ilmiah, klaim Imaduddin perlu dikaji dalam forum akademis bersama pakar-pakar nasab tersebut agar dapat dinilai validitasnya. Hingga ada pembuktian yang diakui secara luas, otoritas keilmuan dalam penetapan nasab Ba ‘Alawi tetap berada di tangan para imam nasab klasik dan institusi ber-sanad seperti Rabithah Alawiyah, yang selama ini telah diakui memegang amanah ilmiah nasab dzuriyat Rasulullah SAW.


Comments

Popular posts from this blog

memutus koneksi spiritual umat Islam dari akar risalah

Bahaya menyerang nasab Habaib Atas dasar Dengki

Menakar Kesahihan Nasab Habib di Indonesia